Jadi, petugas yang berwenang tentu mematuhi semua aturan dari Undang-Undang hukum anak. Pada dasarnya, diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun (“PP 65/2015”). Selanjutnya dalam Pasal 81 ayat (6) UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pertimbangan terbitnya PP 58 tahun 2022 tentang Pidana Anak adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20l2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak. "Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto. iversi pada Sistem . com - Kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyesalkan roh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dirasakan dalam proses hukum kliennya. 10. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak). Penegak hukum membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga agar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat berjalan dengan baik serta proses yang dilakukan sesuai dengan amanat yang ada di dalam. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. pelindungan; b. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut: 1. Adapun berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 14, pasal 29, pasal 42. Sepanjang Juli 2014-Juli 2016, Data Ditjen Pas Kemenkumham menyebutkan bahwa jumlah tahanan anak di tahun 2014 sebanyak 1. Sumber gambar: Mengenal Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Tipe Dokumen. Salah satunya mengenai kewajiban untuk merahasiakan identitas anak yang bermasalah secara. Namun, dengan adanya peraturan. 12 Bambang Waluyo. Badan Pembinaan Hukum Nasional. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengertian Diversi. 11 tentang sistem peradilan pidana anak resmi disahkan pada 30 Juli 2014, lembaga penegak hukum Indonesia memiliki sistem peradilan yang memberikan perlindungan dan pengasuhan lebih banyak anak. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pembaharuan dari UU No. mengenai pengertian mediasi penal terhadap UU ini dalam tidak pidana dengan pelaku anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA ) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari. Mulai dari proses Penyidikan sampai putusan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Diarsipkan 2014-03-12 di Wayback Machine. pengadilan. 3. Hak Anak. Ketentuan yang terdapat dalam UU SPPA hanya memungkinkan diversi diberlakukan oleh penyidik berdasarkan kewenangan diskresioner yang 1 Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta, Graha. ID)- Proses substansi yang mendasar dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. Kata kunci : diversi, undang-undang 11. Foto Apa kalian tahu bahwa di Indonesia ada yang dinamakan dengan sistem peradilan pidana anak? Kembali ke artikel Reset. . Menurut pasal 1 ayat (2) UU No. Berlaku, dan Mengubah. Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 atau lebih dikenal dengan UU SPPA adalah undang-undang pengganti No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Salah satunya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. “Sekadar Catatan mengenai Peradilan Anak sebagai Sistem Delikwensi Controlâ€. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. Peraturan Perundang-undangan. Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 844K/Pid. Pasal 21 ayat (1) UU SPPA. 12 M. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka penanganan perkara pidana anak yang berkonflik dengan hukum harus dibedakan dengan penanganan. Berdasarkan data dari hasil registrasi Mabes Polri dan Lapas. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 87 Pasal 71 ayat (1) Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat. Kedua, upaya penyempurnaan sistem sanksi pidana pemerintah Indonesia tidak hanya berpatokan pada Perundang-undangan yang ada,. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep Diversi. Sistem Peradilan Anak, Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Prinsip-prinsip Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Pengadilan Anak dalam Pasal-Pasal nya menganut beberapa asas yang membedakannya dengan sidang perkara pidana untuk orang dewasa. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sistem peradilan ini diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan Presiden SBY pada 30 Juli 2012. Detail Peraturan; Judul: SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: Nomor: 11: Tahun: 2012: Jenis: Undang-Undang: Tanggal Ditetapkan: 30/07/2012: Tanggal Diundangkan: 30/07/2012: Sumber:. Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,. 1 likes, 0 comments - ayomalang on December 9, 2021: "Tekait kasus penganiayaan terhadap Mentik, penyusunan berkas perkara penyidikan kasus anak panti,. , hlm. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sama-sama mengatur mengenai perlindungan hak asasi manusianya. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai arti “pengalihan penyelesaian perkaraSISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkara pidana yang melibatkan anak sebagai saksi tindak pidana, UU SPPA menyebutnya dengan istilah anak saksi. 1. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan Saran suatu kebijakan preventif yaitu Dengan dikeluarkannya UU kebijakan yang diberikan oleh No. Hakim dalam hal ini telah menerapkan Pasal-Pasal yang. Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, UMM Press, Malang, 2002. UU SPPA ini memuat beberapa perubahan penting terutama dalam mewujudkan restorative justice bagi anak. Djamil, M. com - Polres Sukabumi akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN). Undang-Undang No. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang pengadilan Anak. 11 tahun 2012 dengan yang diatur dalam UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan Pasal 104. . 2012. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan. Beralih dari UU No. 9790074883 9789790074880. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak (hal. Latar Belakang Masalah Pengaturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum secara tegas ditemukan dalam UU No. Pengadilan Anak menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 5 (1) pada UU SPPA ditegaskan bahwa pada sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Kebijakan penyelenggaraan sistem peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum atau melakukan tindak pidana, saling terkait dengan tujuan perlindungan anak yakniNamun, perlu diperhatikan, dalam perkembangannya, sebutan anak pidana sejak UU SPPA diundangkan kini dikenal dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Sistem Peradilan Pidana Anak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. "Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No. Mengacu UU No. Berdasarkan ketentuan hukum yang. Pelajar kelas 2 SD itu meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penahanan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Lutfia Nazla khansazhafiranazmi@gmail. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah di atur mengenai asas dalam proses peradilan pada anak, yaitu sebagai berikut23: a. UU No. 11 Tahun 2012 adalah Keadilan Restoratif dan Diversi. . Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (). undangan menyangkut anak seperti tertuang dalam UU No. Itu artinya sudah terjadi kelebihan kapasitas. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Sistem. Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 1 ayat 2, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. dan Primaharsya, Fuadi, S. Anak Bukan Untuk Dihukum:. Prinsip-Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak yang dijelaskan dengan kata asas, karena kata prinsip dan asas memiliki makna yang sama, keduanya dimaknai sebagai suatu dasar hal tertentu. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, h. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(UU SPPA) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) yangAturan mengenai peradilan pidana anak secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. a. Tahun 2019 menandakan 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia. Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dengan UU No. KOMPAS. UU No. Ilustrasi Sistem Peradilan Pidana Anak. 00. 2. 11 Tahun 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Referensi (Indonesia) Undang-Undang No. pembinaan dalam lembaga; dan 1. Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir. Hal. “Kasus Siswa SD Tewas karena Berkelahi Gunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak” Kompas. Sampit - Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pengganti dari undang - undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar - benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. 32Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan. anak korban dan anak saksi 7. Hal tersebut senada dengan UU No. 137. Berikut kami rangkum hal-hal penting yang diatur dalam UU SPPA: 1. 3 Tahun 1997, yaitu:6 4Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332), ps. Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 Juli 2012 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Peran Penegak Hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. com – Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum dan bukan suatu peradilan tersendiri. Since 1997 Indonesia possessed a Law specifically regulating child court (Law No. 2. Maka lahirlah jumlah nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk menggantikan Undang-Undang Pengadilan Anak. lahir/masih dalam kandungan. 93 8. [2] Namun di sisi lain, UU 12/2011 telah membatasi bahwa materi muatan. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (5) UU SPPA. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kini telah dicabut yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana dalam peraturan perudangan yang baru ini melengkapi peraturan mengenai pengadilan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip. sistem-peradilan-pidana-anak. Kata Kunci: Diversi; Perlindungan Anak; Sistem Peradilan Pidana Anak. 1 angka 4 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana (saksi anak) pasal 1 angka 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat : 1. Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH. Kemudian dasar lain yang digunakan antara lain Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 3. Pada Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak diwajibkan menggunakan pendekatan. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. persyaratan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. ,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, beserta penjelasan Undang-Undang tersebut. 2. 2012/No. H. Selain itu, Pasal 3 UU SPPA turut mengatur apa-apa saja hak setiap anak yang menjalani proses peradilan pidana. This was apparent in how the. Hukum pidana mengalami perkembangan, hingga adanya pergeseran paradigma filosofi peradilan pidana anak, berawal retributive justice dimana pelaku kejahatan dilakukan denda sesuai kejahatannya, menjadi rehabilitation, dan yang terakhir menjadi restorative justice. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak. undang-undang-republik-indonesia-nomor-11-tahun. bahwa Sistem Peradilan Pidana. . Tribratanews. Kedua konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara. 6 - ps. The law's perspective, however, was still based on retributive justice. 3 Tahun 1997 yang kemudian diperbaharui Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem. Pengesahan UU SPPA diklaim merupakan langkah maju dari Indonesia sebagai salah satu Negara yang meratifikasi Konvensi Hak. 873 orang. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No.